Peraturan Bupati Bogor Tentang Pembatasan Waktu Operasional Angkutan Barang dan Kawasan Tertib Lalu Lintas Mulai Diberlakukan

    Peraturan Bupati Bogor Tentang Pembatasan Waktu Operasional Angkutan Barang dan Kawasan Tertib Lalu Lintas Mulai Diberlakukan

    KAB.BOGOR, - Pemerintah Kab.Bogor melalui Dinas Perhubungan terus melakukan penertiban terkait trayek truk tambang yang melintas diluar waktu yang sudah ditentukan. Penertiban ini dilakukan guna mencegah terjadi kemacetan dan rawan kecelakaan di wilayah Kabupaten Bogor.

    Aturan ini dituangkan dalam Peraturan Bupati Bogor (Perbup) No. 120 Tahun 2021 tentang Pembatasan Waktu Operasional Kendaraan Angkutan Barang Pada Ruas Jalan di Wilayah Kabupaten Bogor dan mulai berlaku dari tanggal 1 Januari 2022. Kendaraan berat ini hanya boleh melintas dari pukul 20.00 WIB s/d 05.00 WIB. Adapun kriteria kendaraan yang masuk dalam aturan tersebut yaitu, truk yang mengangkut tanah galian, pasir, batu, dan gamping/batu kapur.

    Selain dari pada itu, Pemerintah Kab.Bogor juga mengeluarkan aturan tentang Kawasan Tertib Lalu Lintas sebagaimana Peraturan Bupati Bogor (Perbup) No. 126 Tahun 2021. Peraturan ini mengatur tentang Penegakan Hukum pada KTL berupa, tilang, pengembokan dan/ atau penderekan.

    Bagi para pengendara yang melanggar aturan yang sudah ditentukan akan dikenakan sanksi sesuai UU di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

    Berikut penjelasan aturan Perbup Bogor No. 120 dan 126 Tahun 2021;

                    PERBUP NO.120 TAHUN 2021

    ▪ Waktu operasional kendaraan angkutan barang khusus tambang pada pukul 20.00 WIB sampai dengan pukul 05.00 WIB.

    ▪ Pembatasan waktu operasional kendaraan angkutan barang khusus tambang diberlakukan pada ruas jalan di Daerah sesuai kewenangan yang menjadi urusan Pemerintah Daerah.

    ▪ Pembatasan waktu operasional kendaraan angkutan barang khusus tambang berlaku untuk semua kendaraan angkutan barang khusus tambang, meliputi:

    a) tanah;

    b)pasir;

    c) batu; atau

    d) gamping/batu kapur.

    ▪ Pengawasan dan penertiban terhadap pelanggaran Peraturan Bupati ini, dilaksanakan secara gabungan oleh Dinas Perhubungan, Perangkat Daerah dan Instansi terkait di Kabupaten Bogor.

    ▪ Pelanggaran terhadap ketentuan Peraturan Bupati ini dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang lalu lintas dan angkutan jalan. Sejauh ini sanksi yang diberlakukan hanya memutarbalikkan kendaraan yang melanggar aturan.

                      PERBUP NO.126 TAHUN 2021

    ▪ Lokasi KTL ditetapkan pada:

    a) ruas Jalan Alternatif Sentul mulai dari bundaran Tugu Pancakarsa Kecamatan Babakan Madang sampai dengan persimpangan jalan raya Bogor-Jakarta Kecamatan Sukaraja;

    b) ruas Jalan Kandang Roda mulai persimpangan Jalan Raya Bogor-Jakarta Kecamatan Sukaraja sampai dengan Gelanggang Olahraga Pakansari Kecamatan Cibinong;

    c) ruas Jalan Lingkar Gelanggang Olahraga Pakansari Kecamatan Cibinong; ruas Jalan Kolonel Eddie Yoso Martadipura Kecamatan Cibinong; dan

    d) ruas Jalan Tegar Beriman Kecamatan Cibinong dan Kecamatan Bojong Gede.

    ▪ Petugas pelaksana KTL adalah Dinas dan Satlantas.

    ▪ Kegiatan penegakan hukum pada KTL, berupa:

    a) tilang;

    b) pengembokan; dan/atau

    c) penderekan

    ▪ Penegakan hukum pada KTL berupa tilang dilaksanakan oleh Satlantas.

    ▪ Penegakan hukum pada KTL berupa pengembokan dan/atau penderekan dilakukan oleh Dinas dengan berkoordinasi kepada Satlantas.

    ▪ Dalam hal penegakan hukum berupa pengembokan dan/atau penderekan kendaraan bermotor dipindahkan ke tempat penyimpanan kendaraan bermotor yang telah disediakan oleh Dinas.

    ▪ Dalam waktu paling lama 1 x 24 jam setelah dilakukan pengembokan dan/atau penderekan, Dinas menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada pemilik kendaraan bermotor.

    ▪ Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pengembokan dan/atau penderekan diatur oleh Kepala Dinas sesuai dengan kewenangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    ▪ Setiap orang dilarang melakukan kegiatan usaha dan/atau berjualan, memasang spanduk, baliho dan/atau media reklame lainnya di lokasi KTL, kecuali ditentukan khusus oleh bupati dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Sumber: Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor.

    KAB.BOGOR JAWA BARAT
    Lukman Hakim

    Lukman Hakim

    Artikel Sebelumnya

    Siapa sangka usai di Vaksin Booster Ibu...

    Artikel Berikutnya

    Ketua Umum Partai Negeri Daulat Indonesia...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    BINUS Learning Community Palembang Mengadakan Kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat (PKM) dengan Tema "Cara Mudah Menentukan Harga Jual Produk yang Tepat!"
    Sudut Pandang Jurnalis : Ado Banteng di Internal PDIP, Megawati Akan Mainkan Jurus Halilintar Memecah Awan
    Aksi Tauran Pelajar Bogor, CMMI Minta Pemkot Bogor Lakukan Pembinaan dan Pengawasan  Secara Khusus
    Ketua Umum Partai Negeri Daulat Indonesia ( PANDAI ), Farhat Abbas : Presidential Threshold Pembajakan Demokrasi
    Akibat  Bencana Alam, UPT Insfratruktur Jalan Dan Jembatan Leuwiliang Lakukan Evakuasi Jalan
    Mengenang Masa Lalu, Sandiwara Sunda Miss Tjitjih Tahun1930
    Catatan Jurnalis : Rampok Gaji TNI. Edi Maulana Sampak Buron Selama 22 Tahun, Akhirnya Dihukum Mati
    Jambore Kades Tahun 2022. : Memperkokoh Kebersamaan dan Persatuan Kepala Desa
    Ketua Umum Partai Negeri Daulat Indonesia ( PANDAI ), Farhat Abbas : Presidential Threshold Pembajakan Demokrasi
    CMMI Sukses Sosialisasikan Nilai Nilai Pancasila di Bogor
    Kesal Jalan di Wilayah Pamijahan Bogor Rusak Parah, Pemuda ini Rencana Akan Perbaiki Dengan Bianya Sendiri 
    Tauran Pelajar Tertinggi di Jabar, CMMI Bogor Raya Minta Pemprov Terbitkan Perda 
    Patroli Gabungan Polres Bogor Dalam Cegah Potensi Kriminalitas Jalanan Baik Aksi Tawuran,Begal dan GENK Motor, Serta Mengurangi Penggunaan Knalpot  Tidak Sesuai Spesifikasi Tekhnis dan Tingkatkan Keamanan Wilayah Kabupaten Bogor
    Grup Band Legendaris Rolling Stones , Dengan Sang Vokalis Mick Jagger Tur Eropa SIXTY Stones Europa Tour 2022
    Kapolres Bogor Jenguk Penderita Obesitas di Cibinong, Berikan Bantuan dan Dukungan Medis
    Beberapa Segmen Terlihat Patah, Kualitas Jalan Putat Nutug-Babakan Dipertanyakan

    Ikuti Kami