Bogor: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tersangka sekaligus Bupati nonaktif Bogor Ade Yasin pada Selasa, 10 Mei 2022. Dia diminta memberikan informasi terkait kasus dugaan suap pengurusan laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Bogor.
"Didalami terkait awal mula pembahasan dari temuan tim pemeriksa BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) perwakilan Jawa Barat pada beberapa proyek di Dinas PU Kabupaten Bogor yang diduga prosesnya tidak sesuai ketentuan, " kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu, 11 Mei 2022.
KPK juga mendalami dugaan ini kepada tiga tersangka lain, yakni Sekdis PUPR Kabupaten Bogor Maulana Adam, Kasubid Kas Daerah BPKAD Kabupaten Bogor Ihsan Ayatullah, dan PPK pada Dinas PUPR Kabupaten Bogor Rizki Taufik.
Ali enggan memerinci percakapan awal empat orang itu dengan BPK perwakilan Jawa Barat. Pembahasan itu diyakini berkaitan dengan perkara ini.
Penyidik juga sempat mengonfirmasi beberapa bukti kepada empat tersangka itu. Barang bukti ditemukan saat KPK melakukan penggeledahan usai operasi tangkap tangan (OTT) dilakukan.
"Didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan konfirmasi barang bukti hasil kegiatan penggeledahan, " kata Ali pada
Sebanyak delapan orang ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan suap pengurusan laporan keuangan pemerintah daerah Kabupaten Bogor. Bupati Bogor, Ade Yasin; Sekdis PUPR Kabupaten Bogor, Maulana Adam; Kasubid Kas Daerah BPKAD Kabupaten Bogor, Ihsan Ayatullah; dan PPK pada Dinas PUPR Kabupaten Bogor, Rizki Taufik ditetapkan sebagai tersangka pemberi.
Mereka disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sementara itu, empat orang pegawai BPK perwakilan Jawa Barat Anthon Merdiansyah, Arko Mulawan, Hendra Nur Rahmatullah Karwita, dan Gerri Ginanjar Trie Rahmatullah ditetapkan sebagai tersangka penerima.
Mereka disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Jurnalis : Anwar Resa