JAKARTA – Ombudsman RI menyampaikan hasil Rapid Assesment/Kajian Cepat mengenai pembatasan BBM bersubsidi jenis Pertalite dan Solar melalui aplikasi MyPertamina kepada para stakeholder terkait, yaitu Kementerian Sekretaris Negara, Kementerian Keuangan, Menteri ESDM, PT. Pertamina (Persero), PT Pertamina Patra Niaga, BPH Migas dan Komisi VII DPR RI. Kajian Cepat tersebut dilakukan secara serempak di 31 provinsi melalui 31 Kantor Perwakilan Ombudsman se-Indonesia kecuali Provinsi NTT, Papua Barat dan Kepulauan Riau.
Hery Susanto, Anggota Ombudsman RI sekaligus sebagai Pengampu Keasistenan Utama V Bidang Kemaritiman dan Investasi Ombudsman RI (termasuk di dalamnya sektor ESDM) mengatakan bahwa Kajian Cepat yang dilakukan tersebut merupakan perwujudan fungsi pencegahan yang diamanahkan dalam Pasal 7 huruf g Undang-undang Nomor 37 Tahun 2008 Tentang Ombudsman RI.
Kajian Cepat atau Rapid Assesment dilaksanakan dengan mewawancarai langsung 781 responden di 31 provinsi se-Indonesia yang tersebar di 38 kota dan 6 kabupaten melalui SPBU yang ditugaskan dalam aplikasi MyPertamina. Pengambilan sampel dilakukan secara purposive random sampling. Responden yang disurvei merupakan pengendara mobil pribadi di bawah 1500 cc, pengendara angkutan umum, pengendara angkutan barang dan pengendara sepeda motor di bawah 250 cc. Sebanyak 66 responden dari petugas SPBU yang diambil dari sampel SPBU yang mendapatkan penugasan implementasi aplikasi MyPertamina.
Dari Kajian Cepat yang dilaksanakan tersebut, Ombudsman RI menemukan beberapa fakta lapangan, antara lain sebagai berikut :
1. Mayoritas responden di SPBU lokasi survei merupakan pengguna BBM bersubsidi jenis Pertalite (76, 4%) dan Solar (21, 4%) jumlahnya lebih banyak dibandingkan pengguna jenis BBM lainnya;
2. Mayoritas responden (82%) adalah pekerja dengan penghasilannya berkisar antara <500>
3. Mayoritas responden (67, 1%) mengetahui informasi mengenai rencana kebijakan pemerintah untuk pembatasan BBM Bersubsidi jenis Pertalite dan Solar;
4. Mayoritas responden (58, 5%) tidak mengetahui alasan mengapa pemerintah berencana membatasi kuota BBM bersubsidi;
5. Mayoritas responden (72, 9%) belum mendaftarkan diri dalam aplikasi MyPertamina (online/offline);
6. Penyebab utama mayoritas responden (72%) belum mendaftarkan diri dalam aplikasi MyPertamina yaitu tidak mengetahui teknis pendaftarannya;
7. Mayoritas responden mendaftarkan diri melalui aplikasi MyPertamina baik secara online (77%) maupun offline (85%) dilakukan oleh responden secara langsung (tidak melalui perantara/jasa orang lain);
8. Mayoritas responden yang mendaftar secara online/offline (jka melalui perantara/jasa orang lain) 89% mengaku tidak mengeluarkan biaya, 10% responden tidak menjawab pertanyaan dan 1% mengaku mengeluarkan biaya dalam pendaftaran aplikasi MyPertamina;
9. Sosialisasi MyPertamina belum dilakukan secara masif, hanya terbatas pada SPBU tertentu melalui informasi media sosial, sehingga menimbulkan kesimpangsiuran informasi dan minimnya partisipasi masyarakat;
10.Implementasi MyPertamina dinilai belum dilakukan secara masif, mengingat tidak semua kabupaten/kota dan SPBU yang ada telah mendapatkan sarana atau alat yang digunakan dalam program MyPertamina;
11.Golongan masyarakat seperti nelayan, petani, pedagang dan lainnya masih alami kesulitan dalam mengakses BBM bersubsidi karena jauhnya jarak SPBU dan kelangkaan BBM bersubsidi di lapangan.
Memperhatikan hasil temuan kajian tersebut dan menyikapi kondisi kuota BBM yang semakin menipis bahkan dikhawatirkan tidak cukup hingga akhir tahun, Ombudsman menyampaikan beberapa saran kepada stakeholder terkait, sebagai berikut:
1. Opsi menaikkan harga BBM bersubsidi bukanlah pilihan yang tepat dan bijak saat ini. Alasannya, kenaikan harga Pertalite dan Solar, yang proporsi jumlah konsumennya di atas 70 persen, sudah pasti akan mendorong terjadinya inflasi dan menyulut keresahan ekonomi masyarakat. Jika Pertalite naik jadi Rp 10.000 per liter, maka kontribusinya terhadap inflasi diprediksi mencapai 0, 97 persen. Oleh karena itu pemerintah diminta agar tidak menaikkan harga BBM bersubsidi jenis Pertalite dan Solar yang paling banyak dibutuhkan masyarakat terutama kalangan menengah ke bawah. Dalam konteks itu, justru pemerintah seharusnya menjaga optimisme rakyat agar bisa bangkit dari keterpurukan ekonomi yang menjadi tanggung jawabnya;
2. Pemerintah mesti cermat dalam menggali seluruh sumber pendapatan negara dan mampu menutup kemungkinan terjadinya kebocoran anggaran terhadap APBN pada setiap belanja dan transfer ke daerah;
3. Pemerintah hendaknya menetapkan pembatasan kendaraan roda dua (di bawah 250 cc) dan angkutan umum sebagai modal transportasi yang paling banyak digunakan masyarakat yang memakai BBM bersubsidi jenis Pertalite dan Solar daripada langsung menaikkan harga BBM bersubsidi tersebut. Selain kedua modal transportasi itu, konsumen diwajibkan tetap menggunakan Pertamax dan jenis di atasnya. Distribusi BBM bersubsidi tersebut juga perlu pengaturan batas pengisian BBM per harinya;
4. Kriteria sepeda motor dan kendaraan angkutan umum yang menggunakan BBM bersubsidi jenis Pertalite dan Solar agar dimasukkan ke dalam revisi Perpres No 191/ 2014 Tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak;
5. Pemerintah melalui PT Pertamina Petraniaga mesti melakukan edukasi dan konsultasi bagi masyarakat yang diprioritaskan mendapatkan BBM bersubsidi jenis pertalite dan solar, mengingat masih sangat banyaknya masyarakat yang belum mengetahui/mengerti pendaftaran kuota BBM bersubsidi jenis Pertalite dan Solar melalui aplikasi MyPertamina;
6. Selain itu perlu dilakukan aktivitas pengisian BBM secara mobile ke lokasi-lokasi basis perekonomian masyarakat. Misal kelompok petani, nelayan, pedagang pasar, dan lain-lainnya. Sebab kelompok tersebut masih rentan perekonomiannya terutama pasca pandemi dan mereka merupakan tulang punggung perekonomian nasional yang sangat membutuhkan BBM bersubsidi;
7. Harus dilakukan optimalisasi pengawasan dan penegakkan sanksi tegas terhadap bentuk-bentuk penyimpangan praktek penyalahgunaan BBM bersubsidi agar penyaluran BBM bersubsidi lebih tepat sasaran.
Ombudsman meminta stakeholder terkait dalam hal ini Pemerintah, BPH Migas dan PT Pertamina Persero dan jajarannya dapat menindaklanjuti saran kebijakan yang disampaikan sebagai upaya memastikan agar BBM bersubsidi dapat terdistribusi tepat sasaran dengan menerapkan strategi dan kebijakan pengelolaan APBN yang efektif dan efisien di sektor tersebut. (***)